UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Pasal
29
Setiap orang yang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal
4 ayat (1)
Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat:
a.
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.
kekerasan seksual;
c.
masturbasi atau onani;
d.
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.
alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Memang
zaman sudah maju dan manusia dimanjakan dengan barang-barang elektronik yang
canggih sehingga memudahkan dalam melakukan sesuatu, termasuk godaan untuk
membuat hal-hal yang berbau pornografi. Pornografi dilakukan mulai dari anak
sekolah hingga artis terkenal. Seperti kasus rekaman video kekerasan dalam
sekolah, sampai melakukan hubungan dengan lawan jenis yang dilakukan oleh artis
terkenal.
Menurut saya undang-undang yang
telah disebutkan diatas sudah benar, agar pihak yang tidak bertanggung jawab
tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu juga, setiap
masing-masing individu harus dibekali dengan ilmu agama yang kuat agar mereka
tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri bahkan orang lain.
Mungkin juga, seharusnya diadakan penyuluhan bagi masyarakat tentang kerugian
dari suatu tindakan yang berhubungan dengan pornografi, sehingga tindakan yang
berhubungan dengan pornografi dapat berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar