Rabu, 31 Oktober 2012

Komentar tentang UU Pornografi di Indonesia

Undang-undang yang ada di negara kita banyak sekali, salah satunya adalah UU tentang pornografi. Di sini saya mengomentari salah satu UU Pornogafi Pasal 29

Rounded Rectangle: Nama	: Zamrotul Muhibbah
Nim	: D37209007
Jurusan: PGMI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

            Memang zaman sudah maju dan manusia dimanjakan dengan barang-barang elektronik yang canggih sehingga memudahkan dalam melakukan sesuatu, termasuk godaan untuk membuat hal-hal yang berbau pornografi. Pornografi dilakukan mulai dari anak sekolah hingga artis terkenal. Seperti kasus rekaman video kekerasan dalam sekolah, sampai melakukan hubungan dengan lawan jenis yang dilakukan oleh artis terkenal.

Menurut saya undang-undang yang telah disebutkan diatas sudah benar, agar pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu juga, setiap masing-masing individu harus dibekali dengan ilmu agama yang kuat agar mereka tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri bahkan orang lain. Mungkin juga, seharusnya diadakan penyuluhan bagi masyarakat tentang kerugian dari suatu tindakan yang berhubungan dengan pornografi, sehingga tindakan yang berhubungan dengan pornografi dapat berkurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar