MAKALAH
Penulis:
Zamrotul Muhibbah
Sejarah
Prodi S1 PGMI di Indonesia
Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Undang–Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan
peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan DII menjadi minimal lulusan S1 atau
DIV. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan
Program S1 PGSD/S1 PGMI. Sehubungan dengan itu, Direktorat Ketenagaan DIKTI
telah menyusun standar kompetensi Guru Kelas SD Lulusan S1 PGSD. Standar
kompetensi tersebut seyogianya dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum
yang dilakukan pada Program Studi S1 PGSD maupun S1 PGMI di setiap
perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut.
Sebagai
pusat keunggulan (centre of excellence), perguruan tinggi diharapkan
mampu menggali dan menumbuhkembangkan, sekaligus menyebarluaskan ilmu
pengetahuan kepada mahasiswa. Hal ini merupakan tanggung jawab ilmiah dan
akademik yang diorientasikan pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat pengguna
jasa pendidikan (stakeholders)
Dalam
konteks era global, pendidikan mau tidak mau akan memasuki globalisasi
pendidikan, dengan globalisasi ini, menuntut perguruan tinggi untuk lebih
terbuka dan transparan serta melakukan daya banding dan daya saing (benchmark) di
tengah lingkungannya, baik dalam skala lokal maupun global.
Antisipasi
ke arah ini, telah dituangkan dalam PP. No. 19 tahun 2005, secara tegas tentang
Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan,
pada dasarnya memacu praktisi pendidikan, pengelola pendidikan, para dosen,
guru dan masyarakat untuk lebih serius membenahi pendidikan. Persoalannya, di
tengah tuntutan pada era globalisasi pendidikan, justru kita tengah menghadapi
kesulitan dalam mendesain kurikulum pendidikan, pemenuhan sumber belajar, SDM dan
kompetensi Dosen, mutu output/outcome pendidikan, pembiayaan
pendidikan, lemahnya sistem rekrutmen, bahkan SDM pimpinan. Kenyataan ini
semua, turut mempersulit lembaga PTAI se-Indonesia untuk melakukan inovasi
kurikulum, pembaharuan dan pengembangan menjadi perguruan tinggi yang
berkeunggulan berbasisstakeholder.
Upaya
untuk mewujudkan perguruan tinggi yang demikian, sebenarnya menuntut
keterlibatan semua pihak, termasuk sarana dan fasilitas lembaga yang ada.
Bagaimanapun baiknya mutu raw input (mutu mahasiswa yang
masuk), dosen yang profesional dan berprestasi, sarana dan fasilitas yang
menunjang pengajaran yang baik, akan tetapi tidak didukung oleh masyarakat,
maka tidak akan banyak memberikan andil dalam mewujudkan perguruan tinggi yang
berkeunggulan.
Rendahnya mutu lulusan, lemahnya kebijakan di
bidang pendidikan, kurang memadainya sarana dan prasarana pembelajaran, sampai
kepada rendahnya jenjang pendidikan guru dipandang ikut memperlemah kompetensi
dan profesionalitas pelayanan pendidikan. Kelemahan ini menunjukkan kegagalan
pendidikan dalam melahirkan sarjana di perguruan tinggi, dan hal ini berarti
kegagalan perguruan tinggi dalam menyiapkan kebutuhan pasar bagi outputpendidikan.
Padahal seharusnya mesti ada sinergisitas antara perguruan tinggi dengan ”pasar”
dalam menyerap tenaga kerja.
Belum
lagi perguruan tinggi dihadapkan pada perkembangan masyarakat yang semakin
cerdas, baik karena hasil dari produk pendidikan maupun karena era keterbukaan
dengan akses teknologi yang semakin mudah. Karena itulah dalam menyiasati
keberadaan guru khususnya guru MI perlu dilakukan pengembangan melalui program
PGMI.
Karena
itu, dengan hadirnya Program S1 PGMI menjanjikan harapan yang besar bagi
peningkatan peran pendidikan khususnya bagi guru madrasah Ibtidaiyah. Melalui
program ini, maka desain dan format pendidikan dibangun melalui rekonstruksi
kurikulum yang meliputi bangunan filosofi kurikulum, desain kurikulum, uji
kelayakan, dan pembentukan silabus S1 PGMI yang mengarah pada kompetensi
tamatan, kompetensi rumpun (hasil belajar, kompetensi PTAI) dan kompetensi mata
pelajaran.
Hadirnya
program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) secara institusional ini,
paling tidak telah memberikan ruang gerak, arah, kebijakan serta strategi dalam
kerangka menyiapkan kompetensi keguruan kepada calon guru agar menjadi ahli dan
profesional secara akademik, serta memiliki sejumlah pengetahuan keguruan yang
menjadi modal dasar untuk menjadi tenaga pendidik yang layak, kompeten, serta
terikat dengan sejumlah kode etik keguruan pada tingkatan madrasah Ibtidaiyah.
Program S-1 PGMI ini menjanjikan sejumlah harapan kepada calon guru MI dengan
bekal legalitas sarjana sebagai tenaga pengajar pada MI dengan sertifikasi
untuk mengajar di MI.
Program
PGMI yang diselenggarakan akan memberikan sejumlah kematangan bagi seorang
sarjana agar memiliki karakteristik dan profil sebagai tenaga pendidik sesuai
dengan kapabilitas keilmuan yang dimiliki pada jenjang pendidikan yang dilalui.
Penyelenggaraan program PGMI, menjanjikan
harapan yang besar bagi output pendidikan ke depan. Entry
point kurikulum PGMI ini bertumpu pada dua hal, yaitu legal dan performance
competences. Legal kompetence peserta didik (calon guru
MI) diarahkan kepada kepantasan dan kelayakan seorang sarjana yang siap untuk
mengajar, mendidik dan melatih serta membimbing siswa, dengan kata lain siap
menjadi guru MI yang ditandai dengan adanya sertifikasi ijazah yang dimiliki.
Dengan sertifikasi ini, diharapkan menjadi bukti kualifikasi keilmuan dan
kompetensi, sehingga benar-benar dapat memperlihatkan sosok guru yang
diperlukan sesuai bidangnya.
Sedangkan performance
competence diarahkan pada layaknya seorang sarjana menjadi guru MI,
didasarkan atas kepemilikan seperangkat kecakapan, kemampuan serta
profesionalitas. Seorang yang profesional, ia ahli dalam ilmu dan terampil
dalam berbuat (bast}atan fi al-’ilm wa al-jism). Dengan
seperangkat performance itulah dia berhak menyandang profesi
guru MI. [1]
Pendidikan
agama merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional, bahkan
memiliki posisi strategis karena pendidikan agama seringkali dituntut memainkan
tugas dan fungsi sebagai wahana bagi pengembangan pribadi, watak dan akhlak
mulia (Al-Akhlak Al- Karimah) peserta didik. Undang-Undang Np. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mengamanatkan agar guru memiliki kulifikasi akademik
minimal sebagai sarjana atau diploma empat. Dalam realitanya saat ini hanya
sebagian kecil dari tenaga pendidik di Indonesia yang sudah memenuhi
persyaratan tersebut. Untuk menyiapkan agar semua tenaga pendidik Indonesia
mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat memerlukan
waktu yang panjang.
Menurut data
Direktorat Tenaga Kependidikan, jumlah ketersediaan pendidik masih kurang dan
hal ini merupakan salah satu kendala yang dihadapi dalam usaha meningkatkan
kualitas pendidikan sekolah. Banyak SD/MI yang hanya memiliki tiga atau empat
orang guru sehingga harus mengajar secara paralel dan simultan. Disamping itu,
banyak tenaga pendidik yang tidak memenuhi persyaratan akademis, baik yang
menyangkut pendidikan minimal yang harus dipenuhi maupun kesesuaian latar
belakang bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan. Sebagai gambaran,
dari sekitar 1.779.904 guru SD, baru sekitar 1.000 guru yang telah menempuh
pendidikan jenjang sarjana atau diploma empat. Disamping itu, masih banyak pula
ditemukan tenaga pendidik dengan latar belakang pendidikan umum mengajar
pendidikan agama, dan sebaliknya.[2]
Atas
dasar pemikiran di atas, maka pendirian program S-1 PGMI di Perguruan Tinggi
Agama Islam (PTAI) dirasakan sangat penting dan strategis. Dikatakanpenting,
karena melalui program S-1 PGMI dapat dijadikan awal dan kesempatan bagi
penyiapan guru yang profesional dan ahli pada tingkatan MI serta dapat
melahirkan lulusan MI dengan SDM yang baik pada tingkatan lokal dan nasional.
Penyiapan SDM lulusan S-1 PGMI yang baik ini, diharapkan pada akhirnya akan
memberikan konribusi positif bagi percepatan pembangunan nasional.
PEMBAHASAN
PTAIN di
seluruh Indonesia memiliki berbagai prodi yang bisa dipilih oleh para calon
mahasiswa. Salah satu prodi yang bisa dipilih yaitu prodi S1 PGMI sudah banyak
terdapat di PTAIN seluruh Indonesia. Prodi PGMI memiliki program-program yang
harus diperhatikan:
1. Visi Program Studi PGMI:
Terwujudnya
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah yang kompetitif dalam
melakukan pendidikan dan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat,
mengembangkan kehidupan yang bersumber dari ajaran Islam dan falsafah bangsa
Indonesia, serta sebagai pusat kajian, penelitian dan informasi ilmu
pengetahuan serta teknologi dalam perspektif Islam.
2.
Misi Program Studi PGMI:
- Mengantarkan mahasiswa agar memiliki keluasan ilmu pengetahuan, keguruan yang profesional, berfikir dan bersikap kritis, mandiri, bermasyrakat dan berwawasan ke depan.
- Menanamkan kepribadian muslim yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan Islam melalui pengkajian dan penelitian ilmiah.
- Menyiapkan tenaga pendidik yang memiliki kemampuan akademik dan profesional sebagai pendidik Agama Islam pada jenis, jalur dan jenjang pendidikan.
3.
Kompetensi
Tujuan
umum Program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah adalah untuk
menghasilkan lulusan yang trampil dan mahir berPendidikan Guru Madrasah
Ibtidaiyyah yang bermanfaat dalam mencapai tujuan umum di atas. Atas tujuan di
atas maka kompetensi lulusan program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah
Fakultas Tarbiyah diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Memiliki kemahiran kePendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah Tingkat Lanjut.
- Memiliki pengetahuan mengenai masyarakat, budaya, dan Agama Islam di Indonesia yang merupakan pengetahuan dasar di dalam studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah.
4.
Upaya Yang dilakukan
Untuk
meningkatkan kualitas jurusan, Fakultas Tarbiyah IAIT prodi Pendidikan Guru
Madrasah Ibtidaiyyah berupaya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Menyelenggarakan mata kuliah yang menunjang untuk tercapainya seorang mahasiswa yang berkemampuan dan berketrampilan tinggi di bidang Agama.
- Menyediakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang efektif dan efisien, sehingga terbentuk lulusan yang bermoral, terampil, dan kreatif.
- Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan bidang pendidikan dan agama sehingga kemajuan ilmu pengetahuan di bidang ini selalu mutakhir dan tepat guna.[3]
5. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Program PGMI
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Berangkat dari profil sarjana yang diharapkan di atas, maka kompetensi lulusan Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan.[4]
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Berangkat dari profil sarjana yang diharapkan di atas, maka kompetensi lulusan Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dikelompokkan dalam kompetensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan.[4]
Program-program
diatas pasti akan diperhatikan oleh seluruh PTAIN yng memiliki prodi PGMI. Salah
satu PTAIN yang memiliki prodi S1 PGMI yaitu IAIN Sunan Ampel Surabaya.
a. Sejarah
Berdirinya Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah
Program
Studi Pendidikan Guru Madarasah Ibtidaiyah (Prodi PGMI) sebenarnya bukan
merupakan Prodi baru di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya karena D II
PGMI pada tahun 2000 sudah pernah berdiri hanya saja eksistensinya tidak
berlangsung lama karena kurang tidak ada peminatnya, dan baru kembali menerima
mahasiswa pada tahun akademik 2005/2006, akan tetapi, seiring dengan munculnya
regulasi baru tentang pashing out program D II (Diploma dua) dan harus segera
menjadi S1 (Strata Satu) maka setelah melakukan proses pengurusan ijin
penyelenggaran Prodi PGMI ke Jakarta pada tahun 2007 tepatnya pada tanggal 10
Juli 2007 Dirjen Pendidikan Islam Depag RI mengeluarkan Surat Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor Dj.I/257/2007 tentang Izin
Penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) jenjang
strata satu (S1) pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) selama 2 (dua) tahun
yang pada saat itu hanya berjumlah 62 Prodi S1 PGMI pada PTAIN maupun PTAIS
seluruh Indonesia yang terdiri dari 23 PTAIN dan 39 PTAIS. Pada saat itulah
Prodi S1 PGMI Fakultas Tarbiyah menjadi program studi terbaru pada jenjang
Strata Satu (S1) yang berdiri di bawah Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
Surabaya setelah prodi matematika dan bahasa Inggris. Dua tahun kemudian setelah
ijin perpanjangan penyelenggaraan Program Studi PGMI tahun 2007 habis dan
diajukan kembali untuk perpanjangan ijin dua tahun lagi, maka turunlah Surat
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor : DJ.I/485/2009 tentang
Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Guru Madrsah
Ibtidaiyah (PGMI) Jenjang Stara Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Agama Islam
Negeri (PTAIN) yang berjumlah 24 PTAIN se Indonesia ditambah satu PTAIN lagi
yaitu UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Berdirinya program studi ini tidak
terlepas dari hasil kerja sama Departemen Agama RI yang sekarang menjadi
Kementerian Agama RI, IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Pemerintahan Australia yang
diimplementasikan dengan nama LAPIS-PGMI (Learning Assistance Program for
Islamic Schools - Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) yang berkantor di gedung
Laboratorium Fakultas Tarbiyah lantai II. LAPIS-PGMI telah bekerja sama dengan
7 (tujuh) PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam) di Indonesia dengan bentuk
kemintraan dalam konsorsium. Ketujuh anggota konsorsium tersebut adalah Prodi
S1 PGMI dari IAIN Sunan Ampel Surabaya, IAIN Mataram, Unisma Malang, UIN
Alauddin Makasar, UMI Makasar, Stain Ponorogo dan Unmuh Ponorogo. Setiap Prodi
PGMI pada Perguruan Tinggi tertentu juga bekerja sama dengan MI (Madrasah
Ibtidaiyah) mitra yang total jumlah keseluruhannya ada 81 MI Mitra yang
tersebar di Propinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
b. Dosen
dan Mahasiswa
Prodi PGMI
Sesuai dengan SK Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya nomor
In.02.1/HK.00.5/SK/2292/XII/2009 tertanggal 28 Desember 2009 tentang
pengangkatan dosen Prodi PGMI Fakultas IAIN Sunan Ampel Surabaya, Program Studi
S1 PGMI telah memiliki 12 (dua belas) dosen tetap dan 12 (dua belas) Dosen Luar
Biasa (DLB). Dari jumlah keseluruhan dosen tetap dan tidak tetap tersebut enam
diantaranya adalah Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan
Magister Pendidikan Dasar.
c. Kurikulum
S1 PGMI
Dari analisa
penulis terhadap struktur kurikulum S1 PGMI, berdasarkan hasil diskusi penulis
dengan pengelola mulai dari Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua
Jurusan dan Sekretaris dan beberapa dosen PGMI serta beberapa dosen non PGMI
yanf banyak ikuti andil dalam proses berdirinya Program Studi PGMI yang
tergabung dalam konsorsium dosen PGMI bersama-sama LAPIS PGMI dapat disimpulkan
bahwa struktur kurikulum tersebut sudah memenuhi standar dalam penyusunan
kurikulum perguruan tinggi dan dapat memenuhi kemampuan pedagogik mahasiswa
sebagai calon guru MI. Bukti dari pemenuhan kemampuan akademik mahasiswa prodi
PGMI sebagai calon guru MI adalah pemenuhan mata pelajaran yang diajarkan di
jenjang MI telah diprogram secara tuntas dalam struktur kurikulum prodi PGMI
baik mata kuliah teoritis maupun praktis sejak semester I sampai semester VIII.
Dengan kata lain bahwa mahasiswa Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah sebagai calon
guru MI yang professional telah dibekali dengan beberapa mata kuliah yang
sesuai dengan komposisi mata pelajaran pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI),
sehingga diharapkan setelah mereka menyelesaikan perkuliahan di jenjang S1
prodi PGMI kemudian menjadi guru MI, mereka tidak merasa asing lagi dengan mata
pelajaran yang akan mereka ajar, hanya saja menurut penulis mata kuliah
Teknologi Informatika seharusnya tidak diletakkan pada semester enam akan
tetapi sudah dipasarkan kepada mahasiswa pada awal-awal perkuliahan karena mata
kuliah tersebut akan dapat menunjang kemampuan mahasiswa dalam penulisan
makalah dan tugas-tugas perkuliahan.
Tanggapan
tentang Kurikulum Prodi PGMI dalam mengantarkan mahasiswa menjadi calon guru MI
profesional terjawab dengan jelas bahwa 75 % responden mahasiswa PGMI
menyatakan bahwa kurikulum PGMI dapat mengantarkan mereka menjadi calon guru MI
yang profesional dan hanya 8 % saja yang menyatakan :” tidak”, serta 17 %
diantaranya menjawab tidak tahu dan tidak yakin apakah mereka bisa menjadi guru
MI yang profesional atau tidak.
Hal itu
menunjukkan bahwa secara umum struktur kurikulum yang berisikan beberapa mata
kuliah yang disebarkan pada mahasiwa PGMI selama ini sudah cukup sesuai dengan
kebutuhan mahasiswa untuk menjadi guru di Madrasah Ibtidaiyah setelah mereka
menyelesaikan studinya di Prodi PGMI Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
Surabaya, apalagi setelah mahasiswa menyelesaikan semua mata kuliah sampai
semester VI mereka akan mendapatkan mata kuliah konsentrasi pada semester VII
dengan memilih salah satunya yaitu konsentrasi Pendidikan Agama Islam,
Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dengan bobot masing-masing
paket mata kuliah konsentrasi 16 SKS.
d. Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum S1 PGMI
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kurikulum S1 PGMI Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan
Ampel Surabaya Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan Prodi
PGMI Fakultas Tarbiyah jika disesuaikan dengan visi Prodi PGMI yang ingin
menjadi prodi yang memimpin dalam pengembangan pendidikan dan melatih guru
Madrasah Ibtidaiyah yang profesional dan bermutu, menurut analisa penulis sudah
cukup sesuai karena disamping setiap mata kuliah yang disebarkan pada setiap
semester sebagaimana yang terstruktur dalam kurikulum S1 PGMI yang memenuhi
kebutuhan mahasiswa sebagai calon guru MI juga telah dipilah-pilah dan
disesuaikan dengan karakter setiap mata kuliah dan standar kompetensi guru
seperti kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Kesesuaian
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK dan KD) dengan Visi Prodi PGMI
tersebut juga tercermin dari kelengkapan bahan perkuliahan dan media
pembelajaran yang cukup memadai bagi mahasiswa PGMI sebagai calon guru MI,
sehingga standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan menjadi
aplikatif dan bukan pada tataran teoritis.
Pencapaian
kurikulum S1 PGMI Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya dalam menyiapkan
mahasiswanya menjadi guru MI yang memiliki standar kompetensi ideal. Untuk
menganalisa ketercapaian kurikulum S1 PGMI dalam menyiapkan mahasiswanya
menjadi calon guru MI yang memiliki stándar kompetensi sesuai Permendiknas
nomor 16 tahun 2007, penulis mencoba mewawancarai beberapa dosen dan mahasiswa
serta menyebarkan angket kepada sebagian mahasiswa semester IV secara acak dan
seluruh mahasiswa semester VI sebagai tambahan informasi data.
Semester VI
dipilih penulis untuk diteliti secara keseluruhan karena mahasiswa semester VI
sudah memperoleh keseluruhan mata kuliah teori dan praktik kecuali mata kuliah
konsentrasi, KKN dan PPL 2. Ketercapaian mahasiswa dalam kompetensi pedagogik
ini juga didukung oleh pendapat beberapa dosen pengampu mata kuliah, diantaranya;
Ibu Dra. Mukhlisah, M. Pd. pengampu mata kuliah Pengelolaan Kelas yang
menjelaskan bahwa secara umum mahasiswa PGMI sudah memiliki kemampuan secara
teori dalam mengelola proses pembelajaran. Ibu Evi Fatimatur Rusydiyah, M. Ag,
dosen pengampu mata kuliah Microteaching dan Teknologi dan Media Pembelajaran
juga sependapat dengan pendapat bu Lisa bahwa kemampuan pedagogik mahasiswa
PGMI dalam penyususunan RPP, pembuatan dan penggunaan media, penyususnan butir
dan skor evaluasi serta ketika praktik mengajar di depan kelas sudah baik.
Penulis juga sependapat dengan kedua dosen diatas karena penulis juga pernah
mengampu dua mata kuliah sekaligus yang berhubungan dengan teori dan skill
mahasiswa yaitu mata kuliah Pembelajaran Bahasa Arab MI pada saat mereka duduk
di semester IV dan mata kuliah Teknologi dan Informatika yang secara umum
kemampuan pedagogik mereka sudah memenuhi standar kompetensi pedagogik sebagai
guru MI yang dibuktikan dengan kemampuan mereka dalam menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
Jika penulis
mencermati dari sisi standar kompetensi kepribadian sesuai Permendiknas nomor
16 tahun 2007, disana terdapat beberapa kompetensi guru MI yang berhubungan
dengan sikap dan attitute sebagai seorang guru sedangkan dalam penelitian ini
penulis mencoba untuk mencermati secara dini tentang sikap dan attitute
mahasiswa PGMI sebagai calon guru Madrasah Ibtidaiyah yang harus memliki sikap
dan kepribadian seperti itu. Sehingga penulis mencoba menganalisa ketercapaian
kompetensi ini dengan berbagai hal seperti ketercapaian penilaian mata kuliah
yang masuk dalam rumpun kompetensi kepribadian, wawancara dengan beberapa dosen
serta observasi langsung ke lapangan. Sedangkan untuk menganalisa ketercapaian
kurikulum Prodi PGMI dalam mengantarkan mahasiswa PGMI menjadi calon guru MI
yang memiliki standar kompetensi kepribadian, penulis akan memetakan terlebih
dahulu beberapa mata kuliah yang masuk ke dalam rumpun kompetensi kepribadian
yang bersumber dari Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar yang terdapat dalam
Buku Dokumen Kurikulum PGMI.
Menurut hasil
pengamatan penulis selama mengajar mahasiswa PGMI yang menjadi responden pada
penelitian ini pada semester IV dan semester VI, penulis belum pernah melihat
tindakan dan sikap responden yang melanggar asusila dan aturan agama serta
hukum baik hukum negara maupun peraturan kampus. Hasil pengamatan penulis juga
diperkuat oleh pendapat beberapa dosen pengampu mata kuliah yang menjelaskan
bahwa secara umum sikap dan perilaku mahasiswa PGMI selama mengikuti perkulihan
sampai semester VI ini adalah baik.
Standar
kompetensi sosial mahasiswa PGMI Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya
jika ditinjau dari ketercapaian nilai menunjukkan nilai yang sangat baik,
sedangkan jika dilihat dari hasil observasi penulis selama ini terhadap sikap
dan kemampuan mahasiswa dalam berkomunikasi serta sosialisasi dengan teman
sejawat juga mengindikasikan baik karena selama ini hubungan interaksi sosial
dan komunikasi diantara mereka terjalin dengan baik. Hal tersebut pernah
dialami langsung penulis pada saat mendampingi mereka mengikuti Praktek Kerja
Lapangan (PKL) ke tiga sekolah SD/MI di kota Malang selama 2 hari.
Setelah
melakukan wawancara dengan sebagian mahasiswa semester VI tentang ketercapaian
kurikulum Prodi PGMI dalam mengantarkannya menjadi calon guru MI, mereka
menyatakan dengan meyakinkan bahwa kurikulum PGMI dapat mengantarkan mereka
menjadi calon guru MI yang profesional karena menurut mereka semua mata
pelajaran yang akan mereka ajarkan di Madrasah Ibtidaiyah nanti sudah
disampaikan secara detail dalam beberapa mata kuliah yang berhubungan langsung
dengan mata pelajaran maupun pembelajarannya. Sebagai contoh, pada semester I
mereka sudah mendapatkan mata kuliah yang menjadi mata pelajaran di MI seperti
Fiqih, PKn, IPS 1 dan bahasa Arab 1, sementara itu pada semester II mahasiswa
sudah dibekali dengan mata kuliah IPA 2, Matematika 1, bahasa Arab 2 dan bahasa
Inggris I sedangkan mata kuliah IPS 2, Matematika 2, Bahasa Inggris 2,
pembelajaran penjaskes MI dan kertasbud sudah diajarkan pada semester III. Dan
sejak semester IV mahasiswa mendapatkan semua mata kuliah yang lebih spesifik
pada pematangan teori dan konsep sebagai calon guru untuk mengajarkan mata
pelajaran di MI seperti, pembelajaran Qur’an Hadith MI, pembelajaran Aqidah
Akhlak, Matematika 3, Matematika 3, Pembelajaran IPS MI, Pembelajaran bahasa
Indonesia MI, Pembelajaran bahasa Arab MI, pembelajaran PKn MI, Bahasa Inggis 3
dan IPA 3. Demikian pula pada semester V mahasiswa juga masih dibekali dengan
mata kuliah aplikatif untuk MI walaupun tidak mayoritas seperti pada semester
IV sebelumnya. Diantara mata kuliah aplikatif tersebut adalah mata kuliah
pembelajaran matematika MI, pembelajaran fiqih MI, pembelajaran SKI MI,
pembelajaran IPA MI, Pembelajaran bahasa Indonesia MI, pembelajaran kertasbud
MI serta beberapa mata kuliah penguatan sebagai guru yaitu mata kuliah metode
penelitian, pengembangan kurikulum dan pengelolaan kelas serta profesi
keguruan.[5]
Mata kuliah –
mata kuliah yang tersebutkan diatas bisa menjadi modal bagi calon guru yang
akan mengajar di Madrasah ibtidaiyah .Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah
jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia,
setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan
oleh Kementerian Agama.
Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1
sampai kelas 6.[6]
Pendidikan Madrasah
ibtidaiyah memang harus ditempuh selama 6 tahun, tetapi masih terdapat pula
siswa Madrasah ibtidaiyah yang tidak bisa tepat selama 6 tahun dalam arti
pernah tinggal kelas. Penyebab yang bisa dimungkinkan karena kurang terampilnya
guru kelas (guru MI) dalam mengeola kelas selama proses pembelajaran. menurut
beberapa mahasiswa salah satu cara yang bisa dilakukan dengan pengelolaan pendidikan
guru madrasah ibtidaiyah (PGMI) yang membutuhkan pengawasan intensif. Hal ini
dilakukan agar tercipta mutu peyelenggaraan PGMI yang dapat
dipertanggungjawabkan. Misalnya saja, keberadaan dosen pengajar. Saat ini keberadaan mereka
dalam memberikan pelayanan pendidikan antara mengatur waktu mengajar, mengisi kegiatan pendidikan dan
latihan profesi guru (PLPG) maupun kegiatan pribadi perlu
mendapat perhatian serius. Proses pelayanan tersebut menjadi bentuk
akuntabilitas dosen terhadap pelayanan pembelajaran PGMI di tanah air. [7]
Pendapat dan
kegiatan lain yang dilakukan oleh Para lulusan PGMI dalam menumbuhkan motivasi dengan
menghadirkan Suhardjono, pakar penilai karya tulis ilmiah guru tingkat
nasional, seluruh mahasiswa Prodi PGMI diberikan pelatihan yang mendukung dalam
pembuatan buku ajar. Dengan pelatihan semacam ini dapat memberi pengayaan serta
pendukung keterampilan dan pemahaman tentang bagaimana mengawali menulis buku
atau buku bahan ajar. [8]
Kegiatan yang
bermanfaat lainnya yang dilakukan dengan
menyelenggarakan workshop Peningkatan Kompetensi Dosen. Worshop yang diikuti
perwakilan dosen 591 PTAI yang ada di seluruh Indonesia dan dikendalikan
langsung oleh Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Dirjen Pendis
Kementerian Agama RI itu, dimaksudkan untuk membentuk para Dosen PTAI semakin
cerdas, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia, kreatif dan inovatif, sadar
akan mutu dan bersahabat dengan perubahan.[9]
Salah
satu unsur terpenting yang menjadi perhatian bagi pengembangan PGMI di
perguruan tinggi IAIN dan UIN se-Indonesia adalah dosen. Dosen merupakan SDM
pendidikan yang memegang peranan penting dalam proses transfer of knowledge,
transfer of value ang transfer of experience kepada peserta didik.
Karena itu dosen memegang peran kunci dalam melakukan transformasi pendidikan
kepada mahasiswa program PGMI agar menjadi berhasil. Untuk memberikan layanan
pendidikan yang berkualitas pada guru MI melalui program PGMI, maka dosen yang
menjadi tenaga pengajar adalah diupayakan secara bertahap melalui pengadaan
dosen PGMI atau dari lulusan pendidikan khusus (cross program) Dosen PGMI
se-Indonesia, kemudian dosen yang mengajar tersebut adalah memiliki jenjang
pendidikan minimal strata dua (S2), memiliki kepribadian menarik, memiliki jiwa
keguruan, dan memiliki kompetensi keguruan. Yakni, kompetensi pedagogis,
kompetensi personal, kompetesi sosial dan kompetensi profesional. Menurut Ahmad
Tafsir (2003), jika dipersoalkan tentang siapakah sebenarnya yang bertanggung
jawab dan paling berkepentingan terhadap keberhasilan pendidikan anak (peserta
didik) dalam mengantisipasi perubahan masa depan, maka sudah tentu adalah
secara khusus adalah sekolah, guru dan orang tua, akan tetapi secara umum
adalah pemerintah. Patut diakui bahwa guru selama ini telah memberikan
kontribusi besar dalam menanamkan nilai-nilai agama bagi perkembangan pribadi
anak, akan tetapi besarnya tanggung jawab guru tersebut tidak sebanding dengan
derasnya arus globalisasi. Keberhasilan pembangunan khususnya di bidang
pendidikan agama baik berskala nasional maupun lokal akan ditentukan oleh
keberhasilan kita dalam mengelola pendidikan agama. Di mana di dalamnya guru
menempati posisi utama dan penting. Memang harus diakui dan tidak dapat
disangkal, selama ini peran guru diperlakukan kurang taat asas dalam arti
dinyatakan sebagai sosok yang teramat penting dalam tatanan pendidikan, Selama
ini ada anggapan bahwa potensi SDM guru merupakan potensi yang sulit untuk
diaktualisasikan dalam realitas empirik, karena bidang sentuhan bagi guru
adalah mata pelajaran keagamaan, yang tendensinya lebih banyak mengarah pada
nilai-nilai ukhrawi. Bahkan lebih parah lagi, ternyata guru yang ada tidak
mampu memberikan sebuah upaya pencerahan. Potensi SDM guru sebenarnya sangat
luas yang meliputi beberapa kecerdasan seperti kecerdasan intelektual,
emosional, kinestetik, dan adversity. Di samping itu, potensi guru juga
meliputi kemampuan profesional/kompetensi, serta adanya sejumlah pengetahuan
teknologi yakni kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Yang tidak
kalah pentingnya dan sekaligus menjadi ciri khas guru adalah dimilikinya akhlak
yang luhur, sehingga diharapkan dengan akhlak yang luhur ini dapat melahirkan
anak shaleh, masyarakat dan bangsa yang shaleh. Dalam kerangka tugas guru,
peserta didik juga dibekali dengan penguatan agama alternatif baik melalui
jalur sekolah maupun luar sekolah. Dalam konteks profesi sebagai guru di
madrasah, Shaleh (2000) mengatakan, jabatan guru adalah pelaksanaan tugas
profesionalisme dan jabatan tersebut melekat pada orangnya, sehingga di dalam
masyarakat seorang guru dan juga seorang guru lembaga agama dimanapun selalu
diberi panggilan Pak guru,Pak Guru Agama atau Pak Ustadz.
Secara
sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang secara khusus disapkan untuk itu
dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka
yang karena tidak dapat atau
tidak memperoleh pekerjaan lainnya. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa
pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang
dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi tingkat
pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi
yang diembannya. Tinggi
rendahnya pengakuan profesionalisme sangat
bergantung kepada keahlian dan
tingkat pendidikan yang ditempuhnya.
Permasalahan
pokok dalam jabatan profesi adalah pelaksanaan dan konsekuensi jabatan tersebut
terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hubungan itu sekurang-kurangnya
terdapat tiga tugas dan tanggung jawab guru,
termasuk guru MI yaitu:
1. Tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar,
2. Tugas dan tanggung jawab sebagai pendidik
dan pembimbing
3. Tugas dan tanggung jawab sebagai
administrator kelas.
Ketiga
tugas tersebut merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai
pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam
merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut
memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknik mengajar, di samping
menguasai ilmu atau bahan pengajaran yang akan diajarkannya.
Sementara
itu tugas dan tanggung jawab guru menurut Shaleh (2000) mengungkapkan bahwa,
tugas dan tanggung jawab guru meliputi: 1) upaya pengembangan kurikulum, 2)
tanggung jawab dalam pengembangan profesi, dan
3) tanggung jawab dalam membina hubungan dengan
masyarakat.
Strategi
penyiapan guru PGMI ke depan dapat dilakukan melalui paling
tidak dua paradigma, yaitu paradigma
kelembagaan dan potensi SDM guru. Secara kelembagaan, lembaga pendidikan agama
yang ada selama ini bersifat konvensional, dan pendidikan yang diselenggarakan
bersifat holistik, serta lulusannya pun memiliki kompetensi yang sama untuk
dipersiapkan menjadi guru
pada setiap jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs,
dan SMA/MA, akibatnya profesionalitas, kompetensi serta kemampuan daya nalar
kognitif, afeksi serta
psikomotorik dalam interaksi pembelajaran
relatif sama.
Kompetensi,
profesionalitas, serta kemampuan daya nalar belum didekati secara spesifik
melalui pendekatan didaktik metodik, pendekatan profesi keguruan, serta
pendekatan integratif melalui seperangkat nilai melalui tawaran kurikulum yang
khas.[10]
Ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan artikel
di atas:
1. Surat at-taubah ayat 122:
$tBur c%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9
Zp©ù!$2
4 wöqn=sù
txÿtR
`ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù
öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ
(#qßg¤)xÿtGuÏj9
Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur
óOßgtBöqs%
#sÎ) (#þqãèy_u
öNÍkös9Î)
óOßg¯=yès9
crâxøts ÇÊËËÈ
Artinya: “tidak sepatutnya bagi mukminin itu
pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”
2. Surat Al-kahfi ayat 70
tA$s% ÈbÎ*sù
ÓÍ_tF÷èt7¨?$# xsù
ÓÍ_ù=t«ó¡s? `tã >äóÓx«
#Ó¨Lym
y^Ï÷né&
y7s9
çm÷ZÏB
#[ø.Ï ÇÐÉÈ
Artinya: Dia berkata: "Jika kamu
mengikutiku, Maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun,
sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu".
[1]
http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241(26
Desember 2012)
[2]
http://stia.almaata.ac.id/institusi/prodi-pgmi.html
[6]
http://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_ibtidaiyah
(26 Desember 2012)
[8]
http://www.uinmalang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2300:mahasiswa-pascasarjana-prodi-pgmi-siap-hasilkan-buku-ajar&catid=1:pendahuluan&Itemid=144
(26 Desember 2012)
[9]
http://pgmi.uin-suka.ac.id/berita/dberita/1
(26 Desember 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar